Berita Utama

Dugaan Korupsi Dana BOS, Uang SPP SMAN 4 Medan dan Jual Beli Seragam Batik Mencuat

12
×

Dugaan Korupsi Dana BOS, Uang SPP SMAN 4 Medan dan Jual Beli Seragam Batik Mencuat

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di SMAN 4 Medan, bikin geger publik, khususnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, pusat pendidikan yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu para generasi penerus bangsa, disinyalir malah jadi “tambang korupsi”.

Sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi di SMA Negeri 4 Medan diantaranya terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), serta praktik jual beli baju seragam batik.

Pusat pendidikan menengah atas yang beralamat di Jalan Gelas No 12, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan itu, diduga tidak hanya ‘mengutak-atik’ dana bantuan dari pemerintah.

Tetapi juga memungut biaya pembelian baju batik seragam siswa dengan harga bervariasi, yakni antara Rp155.000 hingga Rp210.000 per potong, tanpa disertai celana seragam.

Kepada media ini, Rabu (29/10/2025), sumber menyebutkan bahwa dugaan korupsi dana BOS dan uang SPP tersebut terjadi sejak tahun 2024 hingga 2025, terutama pada proses penerimaan peserta didik baru.

Selain dilakukan secara online, penerimaan peserta didik baru juga diduga dimanfaatkan untuk memasukkan data fiktif. Tak hanya itu, anggaran pengembangan perpustakaan dan pojok baca juga menuai sorotan.

Pengadaan buku teks utama diduga tidak sesuai antara jumlah buku yang dipesan dengan yang diterima. Dari informasi yang diterima, pihak sekolah diduga menerima fee atau cashback sebesar 30 hingga 40 persen dari total nilai belanja buku, yang dinilai berpotensi sebagai bentuk gratifikasi.

Padahal, sesuai Juknis dana BOS, anggaran pengadaan buku maksimal hanya boleh digunakan sebesar 20 persen dari total dana yang diterima, kecuali dalam kondisi mendesak.

Namun dalam praktiknya, pembelian buku di SMAN 4 Medan pada tahun 2024 dan 2025, diduga melampaui batas kewajaran. Bahkan, pengeluaran untuk kegiatan pembelajaran dan bermain juga dipertanyakan.

Sumber internal menyebut, tidak pernah ada kegiatan pembelajaran di luar jam sekolah, lomba, maupun pembelian alat olahraga sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.

Pengeluaran untuk asesmen atau evaluasi pembelajaran diduga mengalami mark-up, terutama pada kegiatan ulangan harian, tengah semester, hingga ujian berbasis komputer. Sejumlah item pembiayaan dinilai tidak relevan dengan kegiatan asesmen yang dilaporkan sekolah.

Dugaan penyimpangan juga muncul pada pengeluaran pemeliharaan sarana dan prasarana. Anggaran untuk perbaikan plafon, kursi, lantai, dan pengecatan disebut sangat besar.

Padahal, kondisi fisik bangunan sekolah tidak menunjukkan adanya renovasi besar. Pihak yang berkompeten diminta menelusuri bukti kwitansi pembelian material serta memeriksa pekerja atau vendor yang mengerjakan proyek pemeliharaan tersebut.

Selain itu, anggaran untuk pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan seperti pembelian alat tulis kantor, biaya rapat tim BOS, perjalanan dinas, konsumsi, hingga pengamanan juga dinilai tidak wajar. Laporan keuangan diduga mengalami pembengkakan tanpa dasar yang jelas.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah siswa SMAN 4 Medan tahun 2025 mencapai 1.291 orang, terdiri dari 496 siswa laki-laki dan 795 siswa perempuan. Uang SPP yang dikutip dari siswa juga menjadi sorotan karena diduga tidak pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Uang SPP untuk kelas X sebesar Rp200.000 per siswa setiap bulannya, kelas XI Rp150.000, dan kelas XII Rp150.000. Namun, tidak ada laporan resmi mengenai penggunaan dana tersebut.

Para guru disebut tidak pernah dilibatkan dalam rapat penyusunan rencana anggaran, sehingga tidak mengetahui secara pasti arah penggunaan dana BOS dan uang SPP tersebut.

Sementara itu, sesuai ketentuan Juknis, setiap sekolah wajib menginformasikan penggunaan dana BOS secara terbuka melalui papan pengumuman sekolah, namun hal itu disebut tidak dilakukan oleh pihak SMAN 4 Medan.

Dugaan penyimpangan itu disebut belum mencakup anggaran tahun 2023 dan 2025 tahap II, yang bila dilakukan penelusuran lebih lanjut, dikhawatirkan juga akan ditemukan indikasi penyelewengan.

Kepala SMAN 4 Medan, Rianto Hasoloan Sinaga, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/10/2025), untuk dimintai tanggapannya terkait hal itu, belum bersedia memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita. (red/01/lanjut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *