Berita Utama

Dana BOS Dipakai untuk Keperluan Pribadi, Kepala SMK PGRI Dituntut 14,5 Tahun Bui

5
×

Dana BOS Dipakai untuk Keperluan Pribadi, Kepala SMK PGRI Dituntut 14,5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Ponorogo, Nekat menggunakan duit hasil korupsi untuk beli bus pribadi, eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan bui.

Syamhudi terbukti menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2024. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp25 miliar.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara penyimpangan dana pendidikan terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penggunaan dana tidak sesuai peruntukan sejak tahun 2019.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk gedung SMK PGRI 2 Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo–Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional sekolah justru dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh Syamhudi Arifin.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengungkapkan, Syamhudi mengakui telah menyelewengkan dana BOS untuk kepentingan pribadi selama lima tahun terakhir. “Mengakunya untuk keperluan pribadi, beli bus,” kata Agung Riyadi, Selasa (29/4/2025).

Menurut Agung, perbuatan Syamhudi telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. “Kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dari salah satu saksi,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, penyelewengan dana BOS dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2024 dengan tujuan yang sebagian besar untuk kebutuhan pribadi.

Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo menuntut Syamhudi Arifin dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara apabila tidak membayar denda tersebut.

Tak hanya itu, Syamhudi Arifin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82. Namun, karena sebagian dana telah dikembalikan sebesar Rp3.175.000.000, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp22.659.210.590,82.

“Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan,” ujar Agung. (Red/76)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *