KOREKSI Medan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melayangkan surat kepada pihak Bank Indonesia (BI) guna meminta penjelasan soal dana ngendap sebesar Rp3,1 triliun seperti data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa.
Surat yang dilayangkan Pemprov Sumut ke BI Perwakilan Sumut teregister dengan nomor 900.1/3861/BKAD/X/2025. Pemprov Sumut kini masih menunggu balasan surat tersebut dari BI.
Pemprov Sumut menegaskan bahwa dana kas yang ada saat ini hanya Rp990 miliar per 21 Oktober 2025 di rekening kas umum daerah (RKUD) pada Bank Sumut.
“Secara terbuka bisa dikonfirmasi ke Bank Sumut. Dananya tidak ada di deposito, semuanya berada di giro dan buku tabungan,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumut, Timur Tumanggor, Jum’at (24/10/2025).
BKAD Sumut memastikan akan menelusuri dan mengklarifikasi persoalan ini secara tuntas agar publik memperoleh informasi keuangan daerah yang akurat dan transparan.
Sebelumnya, Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga kuartal III-2025 masih lambat. Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran ke daerah dengan cepat.
Purbaya menyatakan, realisasi belanja yang lebih lambat ini membuat dana daerah menumpuk di perbankan. Ia menyebut, setidaknya ada dana mengendap hingga Rp234 triliun di bank.
“Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang Pemda yang nganggur di bank sampai Rp234 triliun. Jadi jelas, ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” ujar Purbaya dalam rapat pengendalian inflasi tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) lalu.
Pada kesempatan itu, Purbaya mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) serta tim pengelola dana agar mengelola dana dengan bijak. Ia menyarankan agar penyimpanan dana dilakukan secukupnya dan tidak membiarkan dana mengendap terlalu lama.
“Saya ingatkan, percepatan realisasi belanja terutama yang produktif harus ditingkatkan dalam tiga bulan terakhir tahun ini. Uang daerah jangan dibiarkan mengendap di kas atau deposito,” tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana yang disebut mengendap itu yakni, Provinsi DKI Jakarta Rp14,6 triliun, Provinsi Jawa Timur Rp6,8 triliun, Kota Banjarbaru Rp5,1 triliun.
Kemudian, Provinsi Kalimantan Utara Rp4,7 triliun, Provinsi Jawa Barat Rp4,1 triliun, Kabupaten Bojonegoro Rp3,6 triliun, serta Kabupaten Kutai Barat Rp3,2 triliun.
Selanjutnya, Provinsi Sumatera Utara Rp3,1 triliun, Kabupaten Kepulauan Talaud Rp2,6 triliun, Kabupaten Mimika Rp2,4 triliun, Kabupaten Badung Rp2,2 triliun, Kabupaten Tanah Bumbu Rp2,11 triliun, Provinsi Bangka Belitung Rp2,10 triliun, Provinsi Jawa Tengah Rp1,9 triliun, dan Kabupaten Balangan Rp1,8 triliun. (Red/66)












