KOREKSI Medan, Sidang kasus korupsi jalan Sumut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/10/2025). Dalam sidang itu, terdakwa Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dihadirkan.
Dalam sidang, pria yang akrab disapa Kirun itu mengaku menuntun rombongan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution, saat offroad dan survei di Jalan Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (22/4/2025) lalu.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Dwi Prastyono, bertanya soal kegiatan offroad dan survei jalan rombongan Gubernur Sumut kepada Kirun.
JPU mempertanyakan Kirun berada di barisan mana dan siapa yang membiayai kegiatan saat offroad tersebut. “Paling depan. Saya biaya sendiri, kalau yang lain tidak tahu,” jawab Kirun di sidang pemeriksaan bersama Reyhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT Rona Mora.
Kirun mengaku bahwa dirinya hanya sebagai penuntun jalan. Dia menambahkan bahwa saat offroad dan survei jalan itu tidak ada pengukuran jalan. Padahal, menurut pengalamannya, bila melakukan survei harus ada pengukuran. “Harus ada (pengukuran),” tegas Kirun.
Dalam rombongan itu, ada juga eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, dan Bupati Padang Lawas Utara.
Namun, tidak lama setelah offroad dan survei, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Juni 2025. Dari sana, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto, serta dua pihak swasta, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar alias Kirun dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Mereka ditangkap dalam dua sesi operasi senyap KPK terkait proyek jalan di Sumut dengan total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar. (Red/98)










