Berita Utama

Modus Pemerasan Oknum Wartawan, Jebak ASN Pakai Narkoba

2
×

Modus Pemerasan Oknum Wartawan, Jebak ASN Pakai Narkoba

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) mengungkap sejumlah modus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Lamteng.

Nilai pemerasan bermodus kerjasama media dengan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah disebut mencapai miliaran rupiah.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi mengatakan, selain modus pemaksaan kerjasama media, penyidik juga menemukan pola pemerasan lain.

“Selain ancaman dan pemaksaan penganggaran, keterangan pelapor menunjukkan adanya modus penjebakan yang lebih kejam dan terstruktur,” kata Median, dikutip, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, ASN korban pemerasan dipaksa menyediakan narkotika dengan imbalan pelaku tidak akan mengganggu atau menyebarkan fitnah. Setelah itu, korban disuruh memakai narkoba dan direkam.

“Video itulah yang kemudian digunakan sebagai alat ancaman agar pejabat tersebut mengalokasikan anggaran tertentu,” ujarnya.

Median menegaskan, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Semua informasi ini masih diduga dan sedang kami telaah secara hati-hati bersama tim penyelidik,” katanya.

Kejari Lamteng telah menerima laporan resmi beserta bukti digital berupa video, rekaman suara, dokumen tagihan, serta satu hard disk berisi ratusan gigabyte materi yang diduga digunakan untuk mengintimidasi dan memaksa penganggaran dana publikasi dari APBD.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lamteng, Alfa Dera, meminta para pelapor segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kepolisian untuk menjamin keselamatan mereka.

Kejari juga menjalin komunikasi dengan Dewan Pers untuk menelusuri aspek legalitas kepemilikan puluhan media yang dikendalikan satu pihak. (Red/88)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *