Berita Utama

Eks Rektor Unsrat Jadi Tersangka Korupsi Rp2,2 Miliar

5
×

Eks Rektor Unsrat Jadi Tersangka Korupsi Rp2,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Sulut, Eks Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ellen Kumaat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tiga gedung di lingkungan kampus Unsrat.

Dugaan penyimpangan proyek yang merugikan negara hingga Rp2,2 miliar tersebut menandai babak baru dalam perjalanan karier salah satu akademisi paling berpengaruh di Sulawesi Utara itu.

Kasus bermula dari proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan dua gedung Fakultas Teknik, yang dibiayai melalui pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (IDB) serta APBN 2014–2019.

Namun, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menemukan indikasi pelanggaran administratif dan teknis yang menyebabkan hasil pembangunan tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, mengatakan bahwa pihaknya telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Ellen Kumaat.

“Ketiga tersangka sudah kami tahan karena adanya dugaan penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,227 miliar lebih, berdasarkan hasil audit keuangan,” ujar Bolitobi, Jum’at (17/10/2025).

Selain Ellen, dua tersangka lainnya dalah JRT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Ir S selaku General Manager PT AK (Persero), dan merupakan kontraktor pelaksana proyek.

Mereka ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Adapun satu tersangka lainnya, Hadi Prayitno, yang berperan sebagai Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC, belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis.

Kejati Sulut memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami akan mengusut tuntas perkara ini agar seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bolitobi.

Dalam penyelidikan, ditemukan bukti bahwa penyimpangan terjadi selama proses pengelolaan dana proyek. Selain tidak sesuai standar konstruksi, laporan administrasi juga dinilai tidak transparan. (Red/88)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *