KOREKSI Jakarta, Eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (10/10/2025).
Komisi antirasuah memanggil Haiyani untuk diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain Haiyani, KPK juga turut memanggil Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan, sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jum’at (22/8/2025) lalu.
Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia. (Red/22)








