KOREKSI Medan, Potensi pajak hiburan senilai ratusan miliar di Kota Medan menuai sorotan. Salah satunya Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede SE MM, yang mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, untuk melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap seluruh pelaku usaha hiburan di Kota Medan.
Desakan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda Medan, Senin (06/10/2025) lalu. Salomo menilai, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp87 miliar dari sektor pajak hiburan tidak sebanding dengan potensi nyata di lapangan.
“Jika kita ambil contoh lokasi hiburan seperti Dragon Tiger yang omzetnya mencapai Rp5 miliar sebulan, maka pajaknya bisa mencapai Rp2 miliar setiap bulan. Belum lagi tempat hiburan lainnya. Jadi, target Rp87 miliar itu sangat kecil,” ujar Salomo.
Salomo mengungkapkan, ketimpangan pajak hiburan itu terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Medan pada Februari 2025.
Mereka mengunjungi sejumlah tempat hiburan besar seperti Golden Dragon dan Golden Tiger di Jalan Merak, dua lokasi yang diketahui dimiliki oleh satu pemilik.
“Ketika kami tanya soal omzet, mereka menyebut pendapatan per bulan antara Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Tapi pajak yang mereka bayarkan hanya sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta per bulan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dengan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen, tempat hiburan beromzet Rp5 miliar seharusnya membayar pajak sekitar Rp2 miliar per bulan.
Namun kenyataannya, pajak yang dibayar tidak mencapai 10 persen dari omzet.
“Hal ini jelas janggal dan menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan pajak hiburan. Waktu itu bendahara sampai marah karena semua data sudah jelas di lapangan, tapi tidak ada tindak lanjut dari Bapenda,” ujarnya.
Menurut Salomo, hanya dari tiga tempat hiburan besar Golden Tiger, Golden Dragon, dan Heaven 7, potensi pajaknya sudah mencapai Rp27 miliar per tahun.
“Kalau tiga tempat itu saja sudah Rp27 miliar, berarti target Rp87 miliar dari seluruh tempat hiburan di Kota Medan jelas tidak realistis,” tegasnya.
Ia juga menyebut Heaven 7 (H7) Club & KTV di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, mengaku membayar pajak sekitar Rp300 juta per bulan atau Rp3,6 miliar per tahun. Sementara Golden Dragon dan Golden Tiger berpotensi menyumbang Rp24 miliar per tahun.
Selain itu, ia menyoroti tempat hiburan Grand Station Karaoke di kawasan Medan Maimun yang disebut memiliki omzet hampir Rp2 miliar per bulan, namun hanya membayar pajak sekitar Rp100 juta.
“Ini menunjukkan adanya kejanggalan dan kemungkinan pembiaran dalam pengelolaan pajak hiburan di Kota Medan,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Dari kabar yang beredar, sejumlah pegawai Bapenda Kota Medan hadir untuk memenuhi undangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Namun, belum diketahui terkait persoalan apa para pegawai Bapenda Kota Medan dipanggil.
Pasalnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Agha Novrian, yang dikonfirmasi tim wartawan via WhatsApp, Kamis (09/10/2025), belum memberikan jawaban. (Red/01)






