KOREKSI Lampung, Negara mengalami kerugian hingga Rp66 miliar akibat kasus dugaan korupsi proyek jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), tahun 2017-2019.
Anggaran pembangunan jalan sepanjang 12 kilometer dari Km 100+200 hingga Km 112+200 itu diduga disalahgunakan dengan modus rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan.
“Kerugian negara mencapai Rp66 miliar,” kata Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy di Gedung Kejati Lampung, mengutip kompas, Rabu (08/10/2025).
Dalam kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni IBN selaku Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya, MW alias WDD selaku kasir tim Divisi 5, serta TG alias TWT selaku Kabag Akuntansi tim Divisi 5.
Rudy menyebut, salah satu tersangka telah mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp7,42 miliar. “Tersangka TG mengembalikan uang yang dinikmatinya sebesar Rp7,42 miliar,” jelas Rudy.
Menurut Rudy, uang tersebut kini ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank BSI. Hingga saat ini, total pengembalian uang dari para tersangka mencapai Rp11,14 miliar.
Modus korupsi dilakukan para tersangka dengan merekayasa LPJ pengerjaan proyek jalan tol Lampung Terpeka, yang nilai kontrak mencapai Rp1,2 triliun. (Red/87)










