Berita Utama

RCW Sumut Resmi Laporkan PT Inalum ke Kejati, Bawa Bukti Dugaan Penyimpangan Dokumen Barang

4
×

RCW Sumut Resmi Laporkan PT Inalum ke Kejati, Bawa Bukti Dugaan Penyimpangan Dokumen Barang

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum), resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan barang, Kamis (02/10/2025).

Laporan yang dilayangkan Republik Corruption Watch (RCW) Sumatera Utara itu teregister dengan Nomor: 131/LI/TPK/INALUM/RCW/SU/X/2025, Perihal: Laporan Informasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum).

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW Sumut, Sunaryo menyebut, laporan ini diajukan setelah pihaknya menemukan adanya perbedaan mencolok antara dokumen name plate barang dengan catatan pada kartu stok gudang PT Inalum.

“Dokumen name plate barang impor yang kami temukan tidak lengkap. Informasi penting seperti part number, capacity, quantity, part name, dan code number tidak terisi. Namun, dalam kartu stok gudang PT Inalum, barang itu justru tercatat lengkap dengan status inspeksi OK,” ujar Sunaryo kepada wartawan usai menyerahkan laporan.

Berdasarkan data RCW, PT Inalum menerima barang berupa Brake Shoe BDS 4-1615.18 MEIDENSHA dari supplier Chikara 2-10 dengan nomor kontrak 4900010703.

Tercatat, ada ditemukan dua kali penerimaan, yakni 34.000 unit pada 17 Desember 2024 dan 30.000 unit pada 10 Januari 2024. Meski dokumen name plate kosong, namun keduanya diberi tanda status inspeksi OK.

Menurut RCW, hal ini patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam pengadaan barang, yang berpotensi melanggar sejumlah aturan.

Diantaranya, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9.

Selain itu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, serta UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, terkait kewajiban menerapkan prinsip Good Corporate Governance.

Tak hanya itu, hal tersebut juga berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf f, terkait larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai spesifikasi.

“Dengan laporan ini, kami meminta Kejati Sumut segera menindaklanjuti dan memeriksa pihak-pihak terkait. Ini penting untuk memastikan agar pengelolaan BUMN berjalan transparan dan tidak ada praktik yang merugikan keuangan negara,” tegas Sunaryo.

Dalam laporannya, RCW Sumut juga turut melampirkan bukti berupa salinan name plate barang, kartu stok gudang PT Inalum, dan dokumen kontrak dengan supplier. Selain ke Kejati Sumut, laporan ini juga rencananya akan ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK.

“Kami ingin memastikan bahwa dugaan ini tidak hanya berhenti di permukaan. RCW Sumut akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini terang benderang,” pungkas Sunaryo. (Red/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *