KOREKSI Medan, Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Ginting alias TOP, disebut memiliki kekuatan penuh untuk menentukan dan melakukan pergeseran anggaran proyek.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (01/10/2025) lalu.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Prayitno, mencecar pertanyaan kepada eks Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Efendy Pohan, terkait pergeseran anggaran pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu senilai Rp91 miliar ke Gubernur Sumut.
“Tidak ada. Saya tahu anggaran di Jalan Sipiongot ada, tapi dalam APBD murni tidak ada anggaran. Januari sudah ada pergeseran anggaraan berdasarkan Inpres sebagai payung hukum. Setahu saya itu terkait jalan di Nias dan jalan lain selain di Sipiongot,” kata Efendy Pohan.
Efendy juga mengatakan, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), dirinya menyetujui pergeseran anggaran, namun pertimbangnya menyesuaikan visi dan misi gubernur. “Hasil rapat kami semua menyetujui dua proyek ini. Kitakan satu tim pak,” kata Efendy.
Efendi Pohan juga membantah soal penandatanganan dan persentase perencanaan penggeseran anggaran ke Gubernur Sumut yang ditanyakan Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu. (Red/03)










