Berita Utama

Konsultan Pengawas Jadi Tersangka Proyek Jembatan Terbengkalai

6
×

Konsultan Pengawas Jadi Tersangka Proyek Jembatan Terbengkalai

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Lampung, Konsultan pengawas ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan Jembatan Way Bungur tahun anggaran 2014-2015. Dimana, proyek tersebut hingga kini belum selesai dan terbengkalai selama 10 tahun.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, M Rony mengatakan, tersangka berinisial J kini telah dilakukan penahanan.

“Benar, sudah ditetapkan tersangka, inisial J, selaku pengawas pembangunan jembatan tahap III,” kata Rony, Kamis (02/10/2025), melansir kompas.

Rony menjelaskan, tersangka J terlibat dalam rubuhnya dinding jembatan pada tahun 2022. Ia tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap spesifikasi dan mutu beton dalam pembangunan jembatan tahap III.

“Tersangka J juga tidak menegur kontraktor atas mutu beton dinding penahan jembatan tersebut. Akibatnya, dinding penahan roboh,” ungkapnya.

Penetapan tersangka J merupakan hasil pengembangan dari penyidikan dan fakta persidangan terhadap Sahril, pemilik pekerjaan pembangunan jembatan tahap III. “Kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar,” sebutnya.

Pembangunan jembatan ini bersumber dari APBD Provinsi Lampung tahun 2014-2015 dan APBD Kabupaten Lampung Timur. Pada masa itu, Provinsi Lampung dipimpin Gubernur Ridho Ficardo dan Kabupaten Lampung Timur dipimpin Chusnunia Chalim.

Proyek ini sudah tiga kali dianggarkan dan menelan dana lebih dari Rp20 miliar. Salah satunya dianggarkan 2020-2022 di bawah kepemimpinan Dawam Rahardjo, yang kini ditahan atas dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas.

Hingga tahun 2025, proyek ini masih belum selesai. Bagian yang baru dibangun hanya mencakup tiang dan sedikit pada bagian jalan. (Red/72)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *