Berita Utama

Staf FK Undip Divonis 9 Bulan Kasus Pemerasan PPDS Anestesi

5
×

Staf FK Undip Divonis 9 Bulan Kasus Pemerasan PPDS Anestesi

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Semarang, Terdakwa kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Sri Maryani, divonis 9 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Djohan Arifin di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (01/10/2025).

Djohan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut. “Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Djohan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 1,6 tahun penjara untuk terdakwa Sri Maryani.

Dalam perkara ini, Sri Maryani yang merupakan staf administrasi, disebut ikut mengumpulkan uang iuran di luar biaya resmi mahasiswa Undip bersama terdakwa, Taufiq Eko Nugroho.

Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, yang memicu perhatian publik terhadap dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS FK Undip.

Setelah insiden tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi, Semarang. (Red/22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *