KOREKSI Makassar, Eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar, Mukhtar Tahir, dvonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta terkait kasus dugaan mark up bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Sidang putusan terhadap Mukhtar Tahir dan beberapa terdakwa lain digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R A Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (30/9/2025).
Sedangkan terdakwa lainnya yakni Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi (42), divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp366 juta.
Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti Rp48 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian, Direktur CV Annisa Putri Mandiri, M Arief Rachman, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta. Dalam kasus ini terdapat tujuh terdakwa. Untuk tiga terdakwa lainnya akan menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menilai, vonis terhadap terdakwa Mukhtar Tahir lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan JPU. Dalam sidang tuntutan lalu, Mukhtar Tahir dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Mukhtar Tahir juga diharuskan membayar uang pengganti Rp983 juta, subsidair 2 tahun 6 bulan. Mukhtar Tahir mendapat tuntutan paling berat dalam kasus ini. (Red/73)










