Berita Utama

SP PLN Gugat Kepmen ESDM Tentang Pengesahan RUPTL

15
×

SP PLN Gugat Kepmen ESDM Tentang Pengesahan RUPTL

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, DPP Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) melayangkan gugatan soal Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor: 188. K/TL. 03/MEM. L/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Gugatan tentang pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun 2025 hingga tahun 2034 itu, telah memasuki sidang pemeriksaan persiapan di Ruang Kartika.

Turut hadir pada persidangan, Penasehat SP PLN Jaya Kirana Lubis, para pengurus DPP SP PLN, yakni Bayu Eko Prasetyo, Ahmad Ikram, Dimas Kusumaningprang, pengurus DPD UID Banten, serta pengurus DPD UIT Jawa Bagian Barat.

Kuasa Hukum Penggugat, Redyanto Sidi, dan Ramadianto, menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan setelah menempuh upaya administrasi, namun Menteri ESDM RI tidak juga membatalkan atau meninjau RUPTL tahun 2025-2034.

“Agenda sidang pemeriksaan persiapan. Sebelumnya kita sudah mengajukan keberatan kepada Menteri ESDM RI pada 21 Agustus, namun tidak direspons sehingga kita gugat sidang dilanjutkan pada 03 Oktober 2025 mendatang,” ujar Redyanto dalam keterangannya, dikutip, Selasa (30/9/2025).

Sementara, Ketua Umum DPP SP PLN, M Abrar Ali, yang juga Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, mengatakan bahwa pengajuan gugatan sebagai bentuk tanggungjawab untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 39/PUU-XXI/2023.

“Pada prinsipnya menguatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 001-021-022/PUUI/2003, yang intinya PLN tidak boleh diprivatisasi (diswastanisasi) yang mengakibatkan hilangnya peran negara dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Pihaknya merasa kecewa dengan RUPTL yang menghidupkan kembali usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak terintegrasi atau dilakukan secara terpisah (unbundling).

“Kita kecewa dengan RUPTL yang menghidupkan kembali usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak terintegrasi atau dilakukan secara terpisah (unbundling). Dalam RUPTL ini pembangkit listrik diprioritaskan kepada Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit listrik swasta sebesar 73 persen, Rp1.566,1 triliun,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Amanah Konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

RUPTL 2025-2034 dinilai menunjukkan bahwa pemerintah masih lebih mengutamakan swasta daripada mempercayakan kepada PLN. (Red/22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *