KOREKSI Medan, Direktur PT Eversafe Engineering Indonesia (PT EEI), Fanrizal Darus melaporkan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Danau Siombak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav IV Setiabudi-Kuningan Sauth Jakarta.
Kasus yang diduga melibatkan eks Walikota Medan berinisial MBA itu, dilaporkan Direktur PT EEI melalui Kantor Hukum Mas’ud, S.H, M.H, C.P.M, C.P.C.L.E, C.P.L, Adv & Rekan, Kamis (18/9/2025) lalu.
Kuasa Hukum Mas’ud, S.H, M.H, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan revitalisasi Danau Siombak tahun 2024 yang disinyalir dilakukan eks Walikota Medan beserta instansi terkait dalam pelaksanaan peroyek tersebut.
Diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Walikota Medan, MBA disinyalir mengerjakan proyek tersebut tanpa aturan atau prosedur yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara serta klien mereka, dalam hal ini PT EEI.
“MBA disinyalir mengerjakan proyek tersebut tanpa aturan atau prosedur yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara serta klien kami, selaku pemilik tanah yang tidak menerima ganti rugi,” ucap pria yang akrab disapa Dimas itu dalam pernyataannya yang diterima, Senin (22/9/2025).
Dijelaskannya, PT EEI selaku pemilik lahan seluas 34 ha, belum menerima uang ganti atas proyek Danau Siombak tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp42.581.014878, yang dikerjakan PT Bahana Prima Nusantara selaku pemenang tender proyek tersebut.
Sebelum pelaksanaan proyek, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan dan dinas terkait telah mengukur tanah milik PT EEI. Mirisnya, proyek langsung dikerjakan, padahal PT EEI selaku pemilik lahan belum menerima uang ganti rugi.
Pengerjaan revitalisasi Danau Siombak dilakukan sebelum pembayaran ganti rugi dengan alasan agar proyek dapat dikerjakan sesuai waktu yang telah ditentukan, sembari menunggu proses adminitrasi pengukuran tanah untuk pembayaran konvensasi.
“Namun, setelah proyek usai dikerjakan, klien kami belum juga menerima pembayaran uang ganti rugi lahan hingga saat ini. Padahal, pihak PT Bahana Prima Nusantara telah menerima uang proyek senilai Rp42.581.014878,” bebernya.
Pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi terkait pembayaran ganti rugi lahan, khususnya ke Dinas Perkim Kota Medan, namun hingga kini belum mendapat jawaban atau kepastian.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan eks Walikota Medan berinisial MBA beserta instansi terkait lainnya ke KPK dengan harapan dapat kepastian hukum terkait masalah tersebut. (Red/03)






