KOREKSI Langkat, Hingga kini, pedagang Pajak Baru Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, masih menjadi “korban ketidakpastian”. Para pedagang merasa hanya dijadikan “mainan” para oknum pengelola Pajak Baru Tanjung Pura.
Pasalnya, pihak pengelola melakukan pengutipan terhadap para pedagang yang nilainya dianggap “mencekik leher”, sehingga sangat memberatkan mereka, khususnya para pedagang kecil.
Berharap mendapat solusi terkait hal tersebut, para pedagang mengadukan ke DPRD Langkat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP, pihak Dinas Perindustrian dan Camat disarankan untuk melakukan pemilihan ulang pengelola pajak.
“Kami sangat keberatan dengan kutipan-kutipan yang dilakukan oleh Ril yang sangat mencekik leher. Kami dikutip Rp8 ribu hingga Rp25 ribu per pedagang,” ujar Lias, kepada media ini, Sabtu (20/9/2025).
Pedagang cabai itu berharap, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Langkat dan Camat Tanjung Pura segera mengambil langkah tegas, sebagaimana hasil RDP yang tertuang dalam surat Nomor 400.14.6-4253/DPRD/2025, tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin.
“Jika tidak disegerakan melakukan voting terhadap pengelola Pajak Baru Tanjung Pura, maka kami para pedagang terus resah dengan ketidakpastian siapa yang diberi kewenangan untuk mengutip uang keamanan, lampu, kebersihan, retribusi dan uang sampah,” ujarnya.
Sementara, Camat Tanjung Pura, Tengku Reza, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan surat dari DPRD Langkat.
“Pada prinsipnya kami akan menjalankan surat dari DPRD Langkat tersebut. Tetapi masih ada keputusan voting yang dilakukan dan terpilihlah oleh para pedagang saudara Aan Arbani dan itu masih berlaku,” ujarnya.
Sedangkan, anggota DPRD Langkat, Romelta Ginting, membenarkan bahwa amanat dari RDP tersebut harus dilaksanakan secepat mungkin agar para pedagang tidak lagi merasa resah. (Red/09)








