KOREKSI Aceh, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau di Kabupaten Simeulue.
“Sudah diterima SPDP dari Polda Aceh sekitar dua atau tiga hari yang lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Kamis (18/9/2025), sembari mengatakan, pihaknya akan menunggu pemberkasan dari penyidik Polda Aceh.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan di Kabupaten Simeulue ke tahap penyidikan.
Dimana, proyek tersebut dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang bersumber dari APBK Simeulue 2023, dan dikelola oleh Dinas PUPR setempat.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp6,614 miliar dari perkiraan awal (engineering estimate) Rp7,657 miliar. Pekerjaan baru dimulai pada tahun 2023 setelah anggaran tersedia dalam DPA Dinas PUPR.
Dalam kontrak, proyek ini seharusnya dikerjakan CV RPJ. Namun kenyataannya, pelaksanaannya justru dilakukan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Selain itu, tenaga manajerial yang digunakan juga tidak sesuai dengan dokumen kontrak maupun Surat Perintah Kerja (SPK). Mirisnya, kondisi ini sudah diketahui KPA, PPK, PPTK, dan konsultan pengawas, namun tidak ada tindakan pemutusan kontrak. (Red/08)










