KOREKSI Deli Serdang, Masyarakat, khususnya di Kabupaten Deli Serdang, sangat menyesalkan atas bebasnya gembong pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PTPN IV Regional 2 KSO dengan PTPN II Tanjung Morawa.
Pasalnya, tindakan para pelaku pencuri sawit yang biasa disebut Ninja itu, sangat meresahkan dan merugikan negara, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang ditaksir mencapai belasan hingga puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Batang Kuis beserta anggotanya, yang “nekat” melepaskan Gembong Ninja berinisial Pon Cs.
“Perbuatan para pencuri sawit tidak hanya bikin resah, tetapi juga telah merugikan BUMN. Namun setelah tertangkap, pelakunya malah dilepas. Jadi kami minta Kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Batang Kuis beserta anggotanya,” tegas masyarakat yang enggan disebut namanya kepada media, Selasa (16/9/2025).
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Keamanan (Korkam) PalmCo berhasil menangkap gembong ninja sawit Poniman Cs, yang selama ini telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Kawanan ninja tersebut diduga mencuri Tandan Buah Segar (TBS) milik PTPN IV Regional 2 KSO dengan PTPN II Tanjung Morawa. Setiap harinya, kawanan maling sawit tersebut menggasak sedikitnya 2 mobil pick up.
Berdasarkan laporan masyarakat, Korkam berhasil membekuk Poniman Cs saat melakukan aksi pencurian sawit di Afdeling 3 dan 4, Kebun Batang Kuis.
Saat ditangkap pada 02 September 2025 lalu, sang Gembong Ninja tidak melakukan perlawanan, dan langsung diserahkan ke Polsek Batang Kuis. Sejumlah barang bukti seperti 1 unit sepedamotor, TBS dan beberapa karung berondolan, turut diserahkan ke pihak Polsek Batang Kuis.
Sumber menyebutkan, oknum Bikes Siburian yang diduga sebagai penadah sawit hasil curian, sempat melarikan diri saat akan ditangkap tim Korkam BKO dan security.
“Kami senang mereka para kawanan Ninja ditangkap petugas. Mereka melakukan pencurian TBS siang hari. Padahal ada security,” ujar sumber secara tertulis, Senin (15/9/2025).
Namun ironisnya, dari informasi yang disampaikan masyarakat, pihak Polsek Batang Kuis diduga membebaskan atau melepaskan Gembong Ninja Sawit Poniman Cs yang telah membuat perusahaan plat merah rugi miliaran tersebut.
Padahal, Korkam beserta tim telah bersusah payah untuk melakukan penangkapan sang Gembong Ninja. Namun setelah berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polisi, sang Gembong Ninja malah dilepaskan dari sel tahanan.
Hal tersebut tentunya telah menciderai institusi Polisi selaku penegak hukum. Para pelaku tindak pidana kejahatan yang seharusnya berujung dibalik jeruji besi, malah melenggang pulang ke rumah, seperti tidak ada kejadian.
Tentunya, tidak menutup kemungkinan, kedepannya sang Gembong Ninja akan terus melakukan aksinya untuk membabat TBS milik BUMN. Hal ini harus menjadi atensi Kapolda Sumut, sebelum negara semakin rugi dan institusi Polisi semakin “rusak”.
Hingga berita ini dilansir, Kapolsek Batang Kuis, terduga pelaku dan terduga penadah, belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut. (Red/04)






