KOREKSI Karimun, Tindakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang menggelontorkan dana hibah hingga miliaran rupiah untuk instansi vertikal, terus menuai sorotan publik.
Pasalnya, dana hibah yang jumlahnya cukup signifikan itu “dihambur-hamburkan”, saat kondisi keuangan Pemkab Karimun sedang defisit. Bahkan, Dinas PUPR Karimun, disebut-sebut juga bagi-bagi proyek.
Tentunya, hal tersebut menuai kecaman dari sejumlah pihak. Dimana, seyogianya pemberian hibah harusnya memenuhi persyaratan kemampuan keuangan daerah yang tidak mengikat atau terus-menerus, serta didasarkan pada urgensi dan manfaat bagi kepentingan daerah.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya kepada media, Selasa (16/9/2025), instansi vertikal, seperti kejaksaan, “sangat tidak layak” untuk diberikan hibah karena sudah ada bantuan tersendiri dari pemerintah pusat.
Seharusnya, Pemkab Karimun fokus pada pemulihan dan stabilisasi keuangan daerah, dan mengalokasikan anggaran untuk hal yang lebih penting.
Dalam kondisi defisit, hibah justru harus dihindari agar daerah tidak semakin terbebani dan dapat memenuhi kewajiban-kewajiban daerah yang lebih prioritas.
“Alasan mengapa hibah tidak layak diberikan saat defisit, karena pemberian hibah harus berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tidak mengikat dan tidak pula terus-menerus,” ujar sumber.
Dikatakannya, kondisi defisit menunjukkan bahwa kemampuan keuangan daerah sedang tidak baik, sehingga pemberian hibah dapat membahayakan keuangan daerah itu sendiri.
“Hibah seharusnya diberikan jika memberikan nilai manfaat untuk fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta bersifat selektif berdasarkan urgensi dan kemampuan keuangan daerah. Ketika defisit, prioritas utama adalah menstabilkan keuangan daerah dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi,” tukasnya.
Hibah yang diberikan saat defisit sebutnya, akan semakin mempersempit ruang fiskal daerah, yang seharusnya digunakan untuk mengatasi masalah defisit dan kebutuhan daerah lainnya.
“Memberikan hibah saat keuangan daerah defisit dapat menjadi kebijakan yang tidak bertanggungjawab karena akan menunda penyelesaian masalah keuangan dan dapat menyebabkan ketergantungan terhadap bantuan luar atau membebani APBD di masa depan,” kata sumber.
Saat keuangan daerah defisit, sebaiknya pemerintah daerah fokus pada pemulihan dan stabilisasi keuangan daerah. Mengalokasikan anggaran untuk prioritas utama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan pelayanan kepada masyarakat.
“Namun lain halnya dengan Pemkab Karimun, di saat keadaan keuangan devisit tetap nekat mengangggarkan proyek untuk intansi vertikal, seperti di tahun 2025,” bebernya.
Pertama, belanja peningkatan sarana dan prasarana kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sebesar Rp3.064.027.000. Kedua, belanja revitalisasi asrama polisi kapling Kecamatan Tebing sebesar Rp5.729.186.000.
Sementara, kenyataan di lapangan masih banyak kantor lurah dan kantor camat yang perlu perbaikan, dan masih banyak tunda bayar yang harus dibayarkan, serta masih banyak Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahap 1 tahun 2025, yang belum dibayarkan.
Selain itu, masih ada 4 kelurahan yang sudah 14 tahun belum memiliki kantor, yakni Kelurahan Meral Kota, Parit Benut, Sei Lakam Barat, Baran Timur. Bahkan, 2 kecamatan juga belum memiliki kantor, yaitu Kecamatan Sugi dan Selat Gelam.
“Hal inilah yang menimbulkan asumsi di masyarakat, bahwa Pemkab Karimun lebih mengutamakan kepentingan instansi vertikal, ketimbang pembangunan daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat Karimun. Padahal, instansi vertikal jelas mempunyai anggaran sendiri,” ujarnya.
Hal ini menjadi pertanyaan di masyarakat, terkesan ada pihak yang meraih keuntungan terselubung, atau yang mempunyai kepentingan tertentu, menguntungkan sepihak.
Instansi vertikal seperti Kejari Karimun, hampir tiap tahunnya mendapat proyek dari Dinas PUPR. Tahun 2023, kegiatan pembangunan gudang barang bukti Kejari dengan anggaran sekitar Rp1.699.985.116.
Tahun 2024, pembangunan mess Kejari dengan anggaran sekitar Rp1.419.969.982. Tahun 2025, belanja peningkatan sarana dan prasarana kantor Kejari sebesar Rp3.064.027.000.
Informasi yang berhasil dihimpun, proyek-proyek di instansi vertikal ini dikerjakan oleh kontraktor papan atas di Karimun, yang konon katanya mempunyai relasi dan koneksi serta bisa mengamankan proyek sampai ke tingkat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Pasalnya, dimana banyak proyek jalan Dinas PUPR Kabupaten Karimun yang baru selesai dikerjakan, sudah mengalami kerusakan. Namun hingga kini belum ada satupun yang sampai diproses hukum.
Dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Karimun beredar luas, hingga menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
BPK RI Perwakilan Kepri menemukan sejumlah dugaan penyimpangan tahun 2022, yang dirilis pada tahun 2023, sesuai hasil pemeriksaan No 81.B/LHP/XVIII.TJP/04/2023 tanggal 10 April 2023.
BPK menyebut bahwa penganggaran belanja hibah pada Dinas PUPR Kabupaten Karimun tidak didukung dokumen yang lengkap.
Tahun 2022, Pemkab Karimun menganggarkan dan merealisasikan belanja hibah sebesar Rp190.083.705.752,75 atau sebesar 94,37% dari anggaran sebesar Rp201.423.260.700.
Realisasi tersebut antara lain digunakan belanja hibah normalisasi pada Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Karimun sebesar Rp83.845.633.920.
Seluruh paket pekerjaan tersebut terdiri dari 480 paket pekerjaan normalisasi senilai Rp83.845.633.920 pada Dinas PUPR yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Karimun.
Namun pada saat Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPA/DPPA) disahkan, Dinas PUPR belum mengetahui pihak yang akan menerima paket pekerjaan tersebut.
Usulan pekerjaan tersebut ternyata bukan berasal dari Dinas PUPR, melainkan dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang bersumber antara lain dari hasil reses anggota DPRD atau hasil kunjungan kepala daerah ke wilayah.
Usulan dan pencairan anggaran pekerjaan tersebut tidak didukung dengan dokumen usulan yang bersumber dari para pihak yang akan menerima, surat keputusan bupati tentang penerima hibah barang atau jasa, surat permohonan hibah barang atau jasa, surat pernyataan bersedia menerima hibah barang atau jasa, dan NPHD.
Tahun 2023, dugaan korupsi juga terjadi pada pembangunan tanggul sungai dengan anggaran sebesar Rp22.297.550.108, penataan bangunan dan lingkungannya sebesar Rp13.341.577.566, penataan bangunan gedung sebesar Rp31.672.958.796, dan penyelenggaraan penataan ruang sebesar Rp2.220.933.103.
Pemberian hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebesar Rp21.424.060.000, dan belanja hibah barang kepada pemerintah pusat sebesar Rp3.671.450.000.
Kegiatan perjalanan dinas dalam negeri masing-masing sebesar Rp187.118.000, Rp73.900.000, Rp90.618.100, dan Rp239.360.000. Selanjutnya, penggunaan dana tunda bayar sekitar Rp86 miliar diduga disunat oleh oknum tertentu untuk kepentingan salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah Provinsi Kepri tahun 2024 lalu sebesar Rp17 miliar.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemkab Karimun, dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Karimun, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya soal “menghambur-hamburkan” anggaran untuk instansi vertikal. (Red/01)










