Berita Utama

Dukung Awasi HP ASN, Kinerja KPI Aceh Dianggap Berubah Fungsi

6
×

Dukung Awasi HP ASN, Kinerja KPI Aceh Dianggap Berubah Fungsi

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Aceh, Tindakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh turut mengawasi handphone (HP) milik Aparatur Sipil Negara (ASN), menuai sorotan. Pasalnya, tindakan tersebut dianggap telah merubah fungsi kinerja KPI.

Sorotan tersebut mencuat setelah KPI mendukung langkah Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, untuk melakukan razia handphone ASN, terkait maraknya judi online (judol).

“Tak bisa dinafikan, judi online telah merasuki hingga ke sumsum masyarakat dan ini wajib diberantas. Tetapi ingat, tugas utama KPI tidak boleh keluar dari amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Jufrizal, selaku pemerhati lembaga penyiaran, dalam rilisnya yang diterima, Selasa (16/9/2025).

Menurut Jufrizal, KPI seharusnya fokus pada fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Namun belakangan, KPI Aceh justru lebih menyoroti persoalan penggunaan handphone, khususnya terkait judi online di kalangan ASN.

“Kalau kita merujuk pada UU No. 32 Tahun 2002, tugas KPI itu jelas mengawasi isi siaran televisi dan radio. Tapi sekarang, KPI Aceh terkesan bergeser ke ranah lain, mengawasi handphone. Ini sudah keluar dari koridor yang diatur undang-undang,” ungkapnya.

Pria yang juga merupakan Ketua PWI Aceh Besar dan jurnalis televisi lokal di Banda Aceh itu, menyoroti sikap Komisioner KPI Aceh, M Reza Fahlevi, yang sebelumnya mendukung langkah Bupati Aceh Timur, merazia HP milik ASN untuk memberantas judi online.

Saat itu, Reza menilai bahwa judi online bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius bagi moral dan sosial masyarakat.

“Ya, kita tak menampik apa yang dikatakan Reza. Judi online merupakan masalah besar yang meresahkan publik. Namun jangan sampai KPI Aceh mengabaikan tugas pokoknya dalam mengawasi lembaga penyiaran dan sibuk dengan urusan yang seharusnya jadi ranahnya lembaga lain,” tandas Jufrizal.

Diharapkan, KPI Aceh lebih fokus mengawasi penyiaran agar keberadaan lembaga tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Red/05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *