Berita Utama

KPK Dalami Dugaan Yaqut Terima Aliran Dana Haji Melalui Perantara

6
×

KPK Dalami Dugaan Yaqut Terima Aliran Dana Haji Melalui Perantara

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dugaan aliran dana disebut melalui perantara, namun KPK masih mendalami kronologi dan pihak yang terlibat. “Semuanya masih ditelusuri dan didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jum’at (12/9/2025).

KPK telah memanggil saksi dari internal Kementerian Agama maupun pihak lain untuk mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dugaan aliran uang tersebut.

Meski begitu, KPK belum mengungkap nama pihak yang menerima dana maupun jumlahnya. “Supaya penyidik juga mendapatkan informasi yang utuh dan kredibel terkait dengan dugaan aliran uang,” ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji resmi disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, termasuk mantan Menag. Penghitungan kerugian dilakukan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota, namun Kementerian Agama membagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 kuota.

Pembagian ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen. (Red/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *