KOREKSI Semarang, Terdakwa kasus pemerasan dan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Zara Yupita Azra (ZYA), dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025).
“Dijatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan,” kata jaksa.
Jaksa juga meminta agar terdakwa yang merupakan dokter senior di PPDS Undip itu tetap ditahan. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana,” jelas jaksa.
Hal yang memberatkan hukuman Zara yakni perbuatannya dilakukan secara terstruktur, menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis di lingkungan pendidikan. “Perbuatan terdakwa bersifat dalam suasana intimidatif sehingga menghilangkan kehendak bebas para residen,” kata jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan bersikap sopan selama persidangan.
Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, yang memicu perhatian publik terkait dugaan perundungan dan pemerasan di PPDS FK Undip.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi, Semarang.
Ibu korban, Nuzmatun Malinah, melaporkan sejumlah senior ke Polda Jawa Tengah. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Taufik Eko Nugroho (TEN) selaku eks Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani (SM) staf administrasi PPDS, serta Zara Yupita Azra (ZYA), dokter senior yang kini menjalani sidang. (Red/03)










