KOREKSI Jakarta, Dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan dilakukan lantaran rumah tersebut diduga merupakan hasil “uang haram” kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Bahwa pada tanggal 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (09/9/2025).
Disebutkan Budi, rumah tersebut disita dari salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada Kementerian Agama. Rumah ini diduga dibeli menggunakan uang hasil jual beli kuota haji.
“Rumah yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia,” ungkap Budi.
Dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama terjadi pada masa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. Kuota tambahan tersebut dibagi dua, yakni 10.000 untuk regular dan 10.000 lagi untuk kuota khusus. (Red/05)








