KOREKSI Jakarta, Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (09/9/2025) untuk diperiksa kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain Syaiful Bahri, penyidik komisi antirasuah juga melakukan pemanggilan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag), Ramadhan Haris.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” terang Budi.
Namun, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan keduanya sebagai saksi dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut.
Dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama terjadi pada masa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. Kuota tambahan tersebut dibagi dua, yakni 10.000 untuk regular dan 10.000 lagi untuk kuota khusus. (Red/03)






