Koreksi Makassar, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 11 orang sebagai tersangka kerusuhan di Kota Makassar yang berujung pada pembakaran gedung DPRD dan perusakan puluhan kendaraan, serta menewaskan 4 orang.
“Penanganan kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel, gedung DPRD Makassar, dan pengeroyokan. Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangannya, Rabu (03/9/2025).
Didik menyebut, tiga tersangka merupakan terduga pelaku perusakan dan pembakaran di gedung DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan lainnya terlibat dalam peristiwa di gedung DPRD Makassar.
“Kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun, Pasal 362 ancaman lima tahun, serta Pasal 187 KUHP terkait pembakaran dengan ancaman paling rendah 12 tahun hingga seumur hidup,” jelasnya.
Para tersangka diketahui berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari juru parkir, mahasiswa, pelajar, hingga petugas kebersihan.
Masing-masing tersangka berinisial MN (36), MAS (30), AZ (18), GSL (18), MS (25), SM (22), RN (19), MAA (22), MIS (17), R (21), serta ZM (22).
Kerusuhan terjadi pada, Jum’at (29/8/2025) malam, ketika legislatif dan eksekutif tengah menggelar rapat paripurna. Massa membakar gedung DPRD Makassar hingga rata dengan tanah, menghancurkan 67 mobil dan 15 sepedamotor.
Kericuhan juga meluas ke sejumlah titik lain. Gedung DPRD Sulsel ikut terbakar, dua pos polisi dirusak, dan dua mobil di halaman Kejati Sulsel hangus terbakar.
Peristiwa ini menelan empat korban jiwa, tiga diantaranya akibat terjebak dalam kebakaran yakni Muh Akbar Basri (26) dan Syahrina Wati (25), keduanya staf DPRD, serta Muh Saiful Akbar (46), Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah.
Satu korban lain adalah Rusmadiansyah (26), pengemudi ojol yang tewas dikeroyok massa didepan kampus UNM, usai dituding sebagai intel. (Red/03)






