Koreksi Jakarta, Sebanyak 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektar, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (02/9/2025). Tanah tersebut disita dari dua tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kedua tersangka tersebut yakni Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemenaker dan Jamal Shodiqin selaku staf di Kemnaker.
“Bahwa pada hari Selasa, Penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang, dengan total luas 4,7 hektar. Tanah-tanah yang disita tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (03/9/2025).
Budi mengatakan, aset-aset tersebut diduga diperoleh dari uang yang dikumpulkan para tersangka dari para agen TKA. “Dan aset-aset itu di atas nama keluarga dan kerabat,” ujarnya.
Penyidik katanya, masih melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi. “Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Yakni, Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. (Red/06)












