Berita Utama

Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Penguasaan Hutan, Tapi Terdakwa Tak Ditahan

3
×

Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Penguasaan Hutan, Tapi Terdakwa Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini

Koreksi Langkat, Hukum di negeri ini semakin kesini makin “nyeleneh”. Betapa tidak, meski telah dijatuhi vonis hingga 10 tahun penjara, tetapi terdakwa tak dilakukan penahanan. Terdakwa bebas “berkeliaran”.

Hal itu terjadi pada terdakwa kasus penguasaan dan pengalihfungsian kawasan Hutan SM KG-LTL di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat bernama Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng serta Kades Tapak Kuda, Imran.

Dimana, dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp797,6 miliar, yang terdiri dari kerugian ekologis Rp436,63 miliar, kerugian ekonomi lingkungan Rp339,15 miliar, biaya pemulihan lingkungan Rp9,26 miliar, serta biaya revegetasi Rp2,11 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihfungsian kawasan Hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (11/8/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, M Nazir, menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan terdakwa Imran. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.

Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan dan Akuang wajib membayar Uang Pengganti (UP) Rp797,6 miliar, sebagai kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim.

Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan ini lebih ringan dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke masing-masing teedakwa dan UP Rp856,8 miliar kepada Akuang.

Hingga putusan Majelis Hakim Tipikor Medan 10 tahun penjara ke Akuang CS, terpidana tak kunjung ditahan. Perambah 210 hektar hutan SM KG-LTL itu hingga kini diduga masih menikmati hasil buah sawit yang ditanam dengan menggunakan Koperasi Sinar Tani Makmur miliknya.

Sementara, Kajari Langkat melalui Kasi Intel, Ika Luis Nardo SH MH mengatakan, tak ditahannya Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng karena masih dalam tahap banding. “Masih dalam tahap banding,” katanya, Selasa (26/8/2025) lalu. (Red/02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *