Koreksi Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah yang diduga merupakan aset milik Mohammad Riza Chalid (MRC) di kawasan perumahan elite Rancamaya, Bogor.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, nilai tanah dan rumah mewah tersebut cukup besar. “Nah ini nanti ditaksir oleh tim ahlinya. Tapi yang jelas cukup besar. Pasarannya Rp15 juta per meter kalau nggak salah,” ungkap Anang di Kejagung, Rabu (27/8/2025).
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi tata kelola minyak mentah.
Adapun luasan tanah dan bangunan itu kurang lebih 6.500 meter yang berada di Perumahan Rancamaya Golf Estate, dengan masing-masing luasan 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi.
“Itu ada di wilayah di daerah Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11. Kurang lebih 6.500 meter terdiri dari 3 sertifikat. Sudah dilakukan penyitaan dan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor,” jelasnya.
Anang mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan usai pihaknya menggeledah lokasi pada, Selasa (26/8/2025) kemarin. Penyitaan dilakukan setelah Kejagung sebelumnya melakukan penyitaan kenderaan.
“Selain mobil yang kemarin 2 kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC,” terangnya.
Meski sertifikat tidak atas nama Riza Chalid, Anang menegaskan sumber dana pembelian berasal dari tersangka. “Uangnya berasal dari tersangka MRC,” ungkapnya.
Anang mengungkapkan, aset yang disita bukan hanya tanah, tetapi juga bangunan rumah mewah berikut fasilitasnya. Penyidik katanya, masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait Riza Chalid. (Red/05)






