Koreksi Jakarta, Eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Selain Edwin, KPK juga memanggil Ayu Andriani selaku staf Finance dan Djumiyati selaku karyawan BJU Grup. Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami penyidik dari para saksi.
Pihak komisi antirasuah sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada Maret 2025 lalu.
Yakni, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana LPEI, Jimmy Masrin selaku pemilik PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, serta Susy Mira Dewi selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 60 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp900 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT Petro Energy dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. (Red/04)










