Koreksi Purwokerto, Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kelakukan ulah oknum “bermental bejad”. Teranyar, seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Prof KH Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto, dilaporkan lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Penasihat hukum korban, Esa Caesar Farandi Angesti mengatakan, laporan kasus tersebut telah masuk ke Satreskrim Polresta Banyumas pada akhir November 2024.
“Kami membuat laporan pada 30 November 2024. Beberapa pihak sudah diperiksa, antara lain pihak korban, saksi korban, dan perwakilan dari pihak kampus,” kata Esa kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Esa menjelaskan, peristiwa kasus “tali air” itu pertama terjadi pada Januari 2024 ketika korban bersama temannya datang ke rumah terlapor untuk bimbingan proposal skripsi. Aksi serupa kembali dilakukan terlapor di beberapa lokasi berbeda hingga sekitar September 2024.
“Keterangan korban, ada sekitar tujuh peristiwa yang dia alami. Lokasinya ada di beberapa tempat, di rumah terlapor, di mobil, termasuk di parkiran kampus,” sebut Esa.
Korban saat ini telah menyelesaikan kuliahnya, namun tetap berharap kasus tersebut dapat diproses hingga tuntas. Esa menyayangkan sikap kampus yang dinilai belum tegas.
Menurutnya, hingga kini dosen terlapor masih aktif mengajar meski sudah melalui sidang etik. “Dosen tersebut hanya diberhentikan sebagai dosen pembimbing akademik,” ucap Esa. (Red/02)






