Berita Utama

11 Unit Ruko di Jalan Pinang Baris II Dibangun Diatas Zona Merah

18
×

11 Unit Ruko di Jalan Pinang Baris II Dibangun Diatas Zona Merah

Sebarkan artikel ini

MEDAN, koreksi.co/ – Sejumlah bangunan, baik itu berupa rumah toko (ruko) maupun perumahan elit di Kota Medan, disinyalir tak mengantongi izin atau bermasalah. Meski begitu, agaknya pihak terkait “tutup mata”.

 

Pasalnya, hingga kini bangunan diduga bermasalah menjamur di Kota Medan. Diantaranya, bangunan ruko sebanyak 11 unit di Jalan Pinang Baris II, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, yang diduga dibangun diatas zona merah.

 

Informasi yang berkembang, meski bangunan 11 unit ruko itu diduga berdiri diatas zona merah, namun pihak pengembang memiliki alas hak sertifikat. Tak hanya itu, sebelumnya bangunan ini diduga pernah disegel. Namun, plank segel itu tiba-tiba hilang, diduga dicabut paksa oleh pengembang bangunan tersebut.

 

Kondisi serupa juga terjadi di Marelan. Dimana, bangunan di Komplek Marelan Asri Residence, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diduga bermasalah.

 

Akibat pembangunan gedung tiga lantai yang meresahkan itu, membuat dinding rumah warga rusak, plafon rumah ambruk, dan atap rumah warga sekitar juga mengalami kebocoran.

 

Namun demikian, bangunan megah itu masih berdiri kokoh tanpa tindakan nyata dari pihak terkait, khususnya Satpol PP. Padahal, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut menuai masalah.

 

Bangunan juga diduga tak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, pembangunan gedung dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

 

Informasi yang berhasil dihimpun, salah seorang warga bernama Adi Warman Lubis yang juga sebagai korban, telah melaporkan kasusnya ke Polsek Medan Labuhan sesuai laporan No STTLP/551.

 

Selanjutnya, pembangunan perumahan untuk kalangan elit sebanyak 16 pintu di Jalan Sukaria, masuk dari Jalan Gereja di Kelurahan Indera Kasih, Kecamatan Medan Tembung, izin PBG bangunannya diduga bermasalah. Namun, hingga kini pengerjaan terus berjalan.

 

Sejumlah warga yang enggan ditulis namanya kepada media mengatakan, meski diduga pembangunan itu menuai banyak masalah, namun pihak terkait seperti Satpol PP dinilai tak mampu menghentikan kegiatan tersebut.

 

Bangunan ruko menuai masalah juga berdiri tegak di Jalan Permai, berbatasan langsung dengan Gang Amal Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan. Meski izin PBG bangunannya diduga bermasalah, tetapi hingga kini pengerjaan bangunan masih berjalan.

 

Salah seorang warga sekitar mengaku marga Simbolon kepada media belum lama ini mengatakan, pemilik membangun pagar tembok pembatas ke Gang Amal setinggi 4 meter, hingga tembok pagar bangunan dapat membahayakan pengendara yang akan keluar dari Gang Amal tersebut.

 

Menurutnya, pengendara tidak dapat melihat pengendara lain yang melintas di Jalan Permai, karena terhalang oleh pagar tembok yang dibangun terlalu tinggi.

 

Sementara, pihak Pemerintah Kota Medan, pemilik bangunan diduga bermasalah maupun para pengembang, hingga berita ini dilansir, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (Red/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *