ASAHAN, koreksi.co/ – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dilingkungan SMAN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut tahun 2024 dan 2025, mencuat ke permukaan.
Dari informasi yang diterima, Selasa (19/8/2025), pihak SMAN 2 Kisaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para anak didiknya dengan modus uang komite atau uang SPP sebesar Rp75 ribu tiap bulannya.
Tentu saja, kutipan tersebut membuat sejumlah orangtua/wali mengeluh. Pasalnya, mereka harus mengeluarkan uang tambahan berupa dana komite senilai Rp75 ribu setiap bulannya, sehingga cukup memberatkan para orangtua/wali, khususnya ekonomi menengah kebawah.
“Jikalau memang uang Komite ini dianggap sebagai sumbangan yang tak mengikat, mengapa ditarif dan kami harus membayar sebesar itu,” ucap sejumlah orangtua/wali, Jum’at (15/8/2025) lalu di Kisaran.
Padahal ungkap mereka, pihak SMAN 2 Kisaran setiap tahunnya selalu menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Sumbangan boleh-boleh saja, asal jangan memberatkan orangtua siswa apalagi terlalu mahal. Kami berharap kalau bisa uang Komite di SMAN 2 Kisaran dihapus,” ujar orangtua/wali.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah anak didik di SMAN 2 Kisaran tahun 2024/2025 diperkirakan mencapai 960 orang.
Besaran dana BOSP yang dikelola SMAN 2 Kisaran berdasarkan jumlah siswa sebanyak 960 orang x Rp1.500.000 per siswa, maka totalnya sebesar Rp1,4 miliar lebih.
Sedangkan untuk dana komite, pihak SMAN 2 Kisaran setiap tahunnya bisa meraup hingga Rp864 juta, yang dikutip dari anak didiknya sebanyak 960 orang x Rp75 ribu per bulan x 12 bulan.
Sementara, Kepala SMKN 2 Kisaran, saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut via pesan singkat WhatsApp, Selasa, hingga berita ini dilansir belum bersedia memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita. (Red/01)






