KEDIRI, koreksi.co/ – Terdakwa kasus pembunuhan pasangan guru di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Vonis mati dijatuhkan terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo (35), dalam sidang yang digelar, Rabu (13/8/2025) lalu di PN Kediri.
Majelis hakim yang diketuai Dwiyantoro menyatakan Yusa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan pembunuhan Pasal 338 KUHP. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kediri.
“Perbuatan terdakwa dinilai cukup sadis dan menghilangkan nyawa lebih dari satu korban. Selain itu, korban merupakan keluarga terdakwa sendiri. Majelis tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat meringankan hukuman,” ujar hakim Dwiyantoro saat membacakan putusan.
Usai mendengar vonis mati tersebut, Yusa Cahyo Utomo menyampaikan pernyataan bahwa dirinya ikhlas apabila kelak harus dieksekusi, dan siap menyumbangkan organ tubuhnya untuk membantu orang yang membutuhkan.
“Saya akan sumbangkan organ saya,” kata Yusa sembari menuju ruang tahanan usai persidangan di ruang Cakra PN Kediri.
Dikatakannya, organ tubuh yang masih dalam kondisi sehat akan disumbangkan sepenuhnya. “Saya sudah mengikhlaskan sepenuhnya. Semoga Allah SWT meridhai,” ucap pria bertubuh kurus itu.
Meski sudah divonis mati, Yusa melalui kuasa hukumnya masih menempuh upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Jika banding ditolak dan vonis mati berkekuatan hukum tetap, Yusa menyatakan akan merelakan seluruh organnya untuk disumbangkan.
Namun, jika upaya hukum tersebut diterima dan ia terbebas dari vonis mati, Yusa berjanji akan mengambil peran sebagai ayah bagi keponakannya berinisial SPY (11), satu-satunya korban yang selamat dari tragedi pembunuhan tersebut.
“Jika takdir saya masih diberi umur, saya akan merawat keponakan saya itu. Saya angkat jadi anak. Saya akan menyekolahkannya,” ujar Yusa.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Rabu (4/12/2024) malam silam. Kasus itu baru terungkap dua hari kemudian setelah kejadian.
Korban tewas adalah Agus Komarudin (41) dan Kristina (37) yang merupakan kakak kandung terdakwa, serta putra sulung mereka, Christian Agusta Wiratmaja Putra (14).
Sementara itu, anak bungsu mereka, SPY, selamat dalam insiden sadis itu meski mengalami luka di bagian kepala. Korban Agus dan Kristina diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar.
Terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap keluarga kandungnya sendiri karena sakit hati dan keinginannya menguasai harta korban. (Red/04)






