Hukum & Koreksi

9 Tahun DPO, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Ditangkap

18
×

9 Tahun DPO, Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Terpidana kasus pemalsuan, Kho Yang Tjhi Subardi ditangkap tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di wilayah Pekojan, Tambora.

KOREKSI Jakarta, Kho Yang Tjhi Subardi (72), buronan kasus pemalsuan surat berhasil diringkus tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2017 itu ditangkap ditangkap di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta barat, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Kami berhasil menemukan terpidana kasus pemalsuan surat yang buron atau DPO sejak tahun 2017, artinya sudah mau sepuluh tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai, dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Kho Yang Tjhi merupakan seorang terpidana dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat jual beli tanah di kawasan Tambora. Dalam perkara ini, terpidana diketahui memalsukan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pejagalan Raya, Pekojan, Tambora, tertanggal 15 Maret 2001 sebagai pembeli.

“Terpidana merubah luas objek yang sebenarnya hanya 78 m² menjadi 278 m². Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat,” jelas Nurul.

Akibatnya, sebagian tanah milik korban di sekitar lokasi berpindah menjadi milik terpidana, sehingga ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. “Kerugiannya berupa tanah sekitar 200 meter persegi, dengan harga pada saat tahun 2001 itu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, terpidana dijerat Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

“Pada tanggal 7 September 2017, terpidana dijatuhi putusan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Nurul.

Namun setelah pembacaan putusan, terpidana yang belum ditahan justru melarikan diri dan bersembunyi. Ia pun masuk dalam daftar pencarian orang selama sembilan tahun.

“DPO ini sebenarnya sudah lama kami buntuti, tetapi belum berhasil. Singkat ceritanya, beliau sempat berobat ke Pontianak lalu kami mendapat informasi yang bersangkutan kembali ke Jakarta,” ujarnya.

Setibanya di Jakarta, Kho Yang Tjhi langsung diringkus di kediamannya di kawasan Tambora. Saat itu, warga dan pengurus lingkungan sekitar tidak mengetahui bahwa Kho Yang Tjhi tinggal di rumah tersebut.

Setelah ditangkap, Kho Yang Tjhi langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan, yaitu selama satu tahun. (Red/97)