KOREKSI Lampung, Delapan pegawai pada dua bank BUMN di Bandar Lampung ditetapkan menjadi tersangka korupsi pinjaman kredit sebesar Rp2,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Baharuddin, mengatakan bahwa delapan orang tersebut merupakan pegawai pada dua bank BUMN.
Dari delapan tersangka, lima diantaranya dari bank BUMN unit Pasar Tugu, yaitu SU, SI, ES, RH (agen), dan DA (marketing). Sedangkan tiga lainnya dari bank BUMN unit Kedaton, yaitu DV, SY (agen), dan FB (marketing).
“Para tersangka diduga melakukan korupsi dalam penyaluran dana pinjaman tahun 2023-2024,” kata Baharuddin di Bandar Lampung, Rabu (26/11/2025).
Diungkapkannya, korupsi dana pinjaman atau kredit itu dilakukan dengan cara meminjam identitas orang lain sebagai penerima kredit. “Para tersangka yang menjadi agen meminjam identitas orang lain yang sebenarnya tidak memenuhi syarat,” katanya.
Total identitas palsu penerima kredit itu mencapai 550 orang. Baharuddin menambahkan bahwa dua orang tersangka yang menjadi marketing, yakni DA dan FB, tidak melakukan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman yang disampaikan oleh para agen.
“Data itu mencakup kondisi dan lokasi usaha yang diajukan, apakah telah sesuai atau tidak, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penghitungan kantor akuntan publik, disebutkannya bahwa total kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar. (Red/87)






