Berita Utama

7 Pelaku Begal Ditangkap, 5 Dilumpuhkan

6
×

7 Pelaku Begal Ditangkap, 5 Dilumpuhkan

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Medan, Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin AKP Budiman Simanjuntak S.E M.H, kembali menorehkan prestasinya dalam memburu komplotan spesialis begal malam.

Prestasi itu dibuktikan dengan meringkus 7 pelaku spesialis begal malam, masing-masing berinisial VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (17) dan HBS (31).

“Bahwa tersangka begal ini ada 7 orang yang berhasil kami amankan, 1 diantaranya adalah penadah, penampung atau penerima hasil dari kejahatan,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat SH MH pada gelar kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah di Mapolsek Sunggal, Senin (01/12/2025).

Bambang mengatakan, dari 7 pelaku tersebut, ada 1 pelaku yang akan diserahkan ke Polsek Medan Tembung.

“Untuk pelaku di antaranya satu sudah kita serahkan kepada Polsek Medan Tembung, karena saat kita melakukan pemeriksaan, interogasi yang bersangkutan atau tersangka tersebut tidak ada untuk ikut serta di wilayah kita, tapi terlibat dalam kasus yang sama di wilayah hukum Medan Tembung,” katanya.

Seakan tak pernah gagal dalam melancarkan aksinya, spesialis begal malam ini mengakui telah beraksi di 24 TKP. Bahkan para pelaku tidak segan untuk melukai korbannya. Mereka melakukan aksinya menjelang pagi, dini hari.

“Untuk 7 tersangka ini, hasil pemeriksaan yang kita lakukan secara mendalam, mereka mengakui sudah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan ini di 24 TKP di Kota Medan. Bahkan ada beberapa TKP yang dilakukan di luar daerah Kota Medan,” ungkap Kapolsek Sunggal.

Dari 7 pelaku, 5 orang diantaranya terpaksa diberikasn tindakan tegas terukur, dengan menembak bagian kaki lantaran berupaya melawan saat akan ditangkap.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit HP, uang tunai Rp7.500.000, 4 unit sepedamotor Honda Beat, dan 1 jaket warna biru liris putih.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (Red/86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *