Berita Utama

6 Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata

6
×

6 Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata

Sebarkan artikel ini

KOREKSI Jakarta, Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya dua orang debt collector di area parkiran TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) lalu menemui titik terang. Terungkap, terduga pelaku merupakan anggota Polisi. Sebanyak enam orang berhasil diamankan.

Kasus ini terungkap setelah sempat meninggalkan jejak teka-teki mengenai identitas pelaku yang melakukan pengeroyokan dan berujung pada bentrokan yang menyebabkan pembakaran dan perusakan lapak pedagang.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jum’at (12/12/2025) malam, polisi mengungkap bahwa keenam pelaku ternyata merupakan anggota Polri.

“Polri telah melakukan pengejaran para pelaku dari hasil penyelidikan intensif, dan kemudian sampai saat ini mengamankan enam orang terduga pelaku untuk penyidikan,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Keenamnya merupakan personel Yanma di Markas Besar (Mabes) Polri. “Adapun identitas keenam pelaku adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM,” sebut Trunoyudo.

Para tersangka ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau mata elang berinisial MET dan NAT.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa satu kunci kendaraan, empat helm, lima ponsel, tiga sandal, dan dua plat nomor kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai sudah cukup.

“Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri,” ucap Trunoyudo.

Selain itu, mereka juga ditetapkan sebagai pelanggar kode etik Polri setelah pemeriksaan intensif dan analisis dari Divisi Propam Polri.

Keenamnya dijadwalkan menjalani persidangan kode etik pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah proses pemberkasan selesai.

“Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas Trunoyudo. (Red/22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *